Archive for Uncategorized

Masalah Perbankan Di Australia

Sebelum tahun 1980, Australia tergolong negara yang memiliki aturan sangat ketat dalam hal perbankan. Tidak ada satu pun bank asing yang dapat berdiri di Australia karena regulasi terkait perbankan saat itu sangat tertutup. Akibatnya jumlah bank di Australia sangat sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk Indonesia. Saat itu, Australia hanya memiliki dua jenis bank yaitu Bank Tabungan (saving banks) dan Bank Perdagangan (trading banks).

Bank Tabungan yang ada di Australia berbeda dengan Bank yang ada di tempat lain karena Bank tersebut tidak memberikan bunga bagi para penabungnya. Sistem pinjam meminjam di bank juga masih sangat terbatas karena jaminan yang diberikan harus berupa sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah yang tidak memiliki sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Sedangkan Bank Perdagangan tidak dibuka untuk umum. Bank ini hanya diperuntukkan bagi nasabah kategori merchant bank[1], nasabah jenis lainnya tidak diperbolehkan untuk bertransaksi di bank ini. Bank Perdagangan ini umumnya diisi oleh para nasabah yang berasal dari kalangan pedagang dan pengusaha.

Kondisi ini membuat masyarakat Australia kesulitan dalam mengatur keuangan karena regulasi perbankan masih sangat terbatas dan kaku bagi masyarakat umum. Hal ini mendorong munculnya berbagai organisasi dan lembaga keuangan non-bank seperti serikat kredit (the credit union) dan usaha masyarakat (building society). Di Indonesia lembaga keuangan ini semacam Koperasi Usaha Rakyat (KUR) dan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).

Organisasi dan lembaga keuangan non bank ini bermunculan di berbagai penjuru Australia. Mereka memberikan pinjaman kredit kepada rakyat Australia yang sedang membutuhkan modal untuk membangun usaha. Sayangnya, keberadaan mereka tidak diatur dengan baik oleh undang-undang perbankan di Australia sehingga mereka bebas untuk menentukan besar kecilnya bunga suatu pinjaman. Seringkali rakyat kecil di Australia merasa semakin terbebani akibat tingginya suku bunga yang ditentukan oleh lembaga tersebut.

Sementara itu, peran bank sentral dipegang oleh Bank Commonwealth (Commonwealth Bank of Australia). Secara kontekstual, Bank Commonwealth sebenarnya berada ditangan pemerintah. Namun pada operasionalnya, Bank Commonwealth justru memiliki sistem kerja yang mengedepankan aspek komersial sehingga menyebabkan Australia mengalami kemunduran dalam bidang perekonomian. Bank-bank lain pun tidak dapat bekembang, pertumbuhannya terhambat oleh regulasi Bank Commonwealth yang tidak jelas.

Kondisi tersebut membuat Bank Commonwealth tidak lagi dipercaya oleh publik. Peran bank sentral kemudian dipindahkan kepada sebuah bank baru bernama Bank Reserve (Reserve Bank of Australia). Berbeda dengan sebelumnya, Bank Reserve yang dibentuk pada 14 Januari 1960 ini membuat regulasi yang lebih terbuka. Bank Reserve memberikan peraturan baru terkait dengan sistem pinjam di Bank Tabungan. Pinjaman tidak lagi hanya terbatas kepada para pemilik sertifikat tanah tetapi mulai mencakup banyak kelas masyarakat. Masyarakat juga mulai dikenalkan dengan sistem kredit dan proses angsuran. Kondisi perekonomian Australia pun mulai bergairah dan meningkat secara perlahan.

Sayangnya sistem yang diperkenalkan oleh Bank Reserve ini lambat laun mulai mengalami kesalahan pengalokasian (misallocated) sistem kredit. Kucuran dana diberikan kepada setiap nasabah tanpa memperhitungkan resiko yang diperoleh. Akibatnya banyak kredit justru diberikan kepada ratusan ribu imigran asing yang berstatus sebagai pekerja pendatang[2]. Para pekerja migran yang membutuhkan modal untuk membangun usaha segera diberi kucuran kredit. Terjadi persaingan antar sesama bank tabungan untuk mendapatkan para nasabah, mereka menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam kredit.

Kredit tersebut ternyata justru menambah deretan masalah bagi sistem perbankan di Australia. Banyak tejadi gagal bayar karena misalokasi dana kredit sehingga mengakibatkan lonjakan inflasi yang sangat tinggi. Pemerintah Australia mencoba untuk mengatasinya dengan menyuntikkan dana ke berbagai lembaga pembiayaan di Australia agar dapat menolong kasus tersebut.[3] Namun hal tersebut tidak banyak membantu, kasus gagal bayar ini semakin membesar hingga menyebabkan sektor riil di Australia pun menjadi lumpuh.

SEJARAH PERBANKAN AUSTRALIA

Sejarah Perbankan Australia terbagi menjadi empat era, yaitu: Bank-bank Swasta, Bank Commonwealth, Bank Reserve, dan Deregulasi.

Era Bank Swasta (1817-1911)

Pada tahun 1817 di Australia berdiri bank yang bernama Bank of New South Wales. Bank tersebut menjadi tonggak sejarah dimulainya dunia perbankan di Australia dan menjadi bank yang pertama kali ada di benua tersebut. Bank ini didirikan atas prakarsa seorang Gubernur bernama Macquarie.

Tujuan awal didirikannya bank ini adalah untuk menciptakan sebuah mata uang baru berupa mata uang kertas. Bank ini bisa mengeluarkan mata uang kertas sendiri tanpa memerlukan adanya bank sentral. Nilai mata uang yang dikeluarkan berdasarkan pada tingkat kepercayaan para nasabah. Bank ini hidup dari sistem simpan pinjam dan wesel yang dimiliki.

Dalam tempo yang cepat, keberadaan Bank of New South Wales ini segera menginspirasi keberadaan berbagai bank yang lainnya. Banyak bank swasta yang mulai bermunculan dan mengeluarkan mata uang kertas sendiri. Kehidupan berbagai bank tersebut disandarkan pada aktiva dan pembukuan yang diperoleh dari bank tersebut. Tingkat kepercayaan nasabah menjadi kunci utama hidup matinya sebuah bank, sehingga pada saat itu tak jarang banyak bank yang tumbuh tetapi banyak pula bank yang mati akibat kepercayaan masyarakat menurun.

Terbit tenggelamnya bank-bank swasta tersebut terus berlanjut sebagai akibat tidak adanya bank sentral yang mampu mengatur regulasi terkait perbankan di Australia. Lama kelamaan jumlah bank yang kolaps semakin banyak, karena tidak adanya aturan yang jelas terkait aturan main perbankan. Puncaknya adalah pada tahun 1893 di Victoria terjadi kasus perbankan yang menyebabkan banyak bank menjadi bagkrut. Bahkan dalam waktu enam minggu ada 12 bank yang bangkrut, padahal keduabelas bank tersebut memegang dua pertiga aset yang ada di Australia. Kasus Victoria inilah yang kemudian menyebabkan berakhirnya era bank-bank swasta di Australia.

Era Bank Sentral (1880-1901)

Bank-bank swasta yang ada di Australia cenderung untuk saling berkompetisi secara liar. Setiap bank memiliki wesel yang berbeda dengan wewenang yang berbeda pula, tidak adanya bank sentral yang mengatur stabilisasi perbankan di Australia membuat mereka bermain dengan gaya masing-masing.

Pada tahun 1880-an, pemerintah Australia berusaha untuk mengontrol perbankan namun kurang efektif karena bank swasta masih berlomba untuk memperoleh aktiva sehingga mengabaikan aturan dari pemerintah. Kerapuhan tanpa adanya bank sentral mulai terasa ketika pada tahun 1890-an terjadi penurunan harga tanah dan bangunan. Sektor properti yang selama ini menjadi lahan bermain para perbankan swata tersebut ternyata anjlok.

Kepercayaan terhadap bank swasta menurun drastis. Para nasabah mulai menarik diri dari dunia perbankan, mereka berlomba-lomba untuk menarik emas dari bank. Satu per satu bank mengalami kejatuhan, dari sinilah keberadaan bank sentral mulai dianggap penting agar dapat menjadi penyeimbang saat terjadi masalah pada dunia perbakan.

Era Bank Commonwealth (1911-1957)

Kegagalan bank swasta yang terjadi pada era sebelumnya membuat masyarakat Australia mendesak pemerintahnya untuk segera membentuk sebuah bank sentral. Pada tahun 1911 pemerintah federal mendirikan sebuah bank bernama Bank Commonwealth. Bank ini mengeluarkan wesel setingkat nasional, serta membuat mata uang kertas yang berlaku pada tataran nasional.

Kinerja Bank Commonwealth ternyata terbukti sangat efektif dalam menyembuhkan kondisi dunia perbankan Australia saat itu. Masalah-masalah kredit yang dialami oleh berbagai bank swasta yang sedang sakit mulai dapat teratasi. Jumlah bank yang bangkrut tidak sedahsyat dulu lagi, dari tahun 1894 hingga 1979 hanya ada tiga bank di Australia yang mengalami kebangkrutan. Ketiga bank tersebut bangkrut pada tahun 1931.

Pada tahun 1920, sebuah bank dari Inggris bernama Bank of England menawarkan konsep kerja sebuah bank sentral kepada Bank Commonwealth. Ada empat konsep utama yang diberikan oleh Bank of England meliputi:

  1. Semua bank swasta yang ada di Australia harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh Bank Commonwealth;
  2. Setiap uang yang masuk kedalam pasar uang harus bersifat jangka panjang, uang yang bersifat jangka pendek (hot money) tidak diperbolehkan masuk kedalam pasar uang;
  3. Bank Commonwealth berhak untuk menaikkan atau menurunkan ‘rate bank’;
  4. Bank swasta yang tidak mematuhi peraturan Bank Commonwealth tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Konsep dari Bank of England ini kemudian mulai diterapkan pada tahun 1937. Pada tahun itu diadakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang terkait dengan dunia perbankan. Barulah 2 tahun kemudian, aturan ini secara tegas dilaksanakan kepada semua perbankan. Pemerintah federal juga menyiapkan seperangkat peraturan yang terkait dengan pergerakan uang dalam dan luar negeri.

Pada tahun 1941, Bank Commonwealth mengatur hampir setiap aspek bisnis bank. Selajutnya pada saat Perang Dunia II berlangsung, Bank Commonwealth menjadi berperan penuh dan mengontrol secara ketat semua keuangan di bank, mulai dari rasio cadangan simpanan wajib hingga rasio aset cair yang dimiliki oleh setiap bank di Australia.

Era Bank Reserve (1957-1983)

Pada tahun 1959, bank sentral yang pada awalnya berada pada Bank Commonwealth dipindahkan kepada Bank Reserve. Ada banyak alasan terkait perpindahan bank sentral tersebut, salah satunya adalah Bank Commonwealth terlalu kaku dalam membuat regulasi perbankan sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Australia berjalan dengan lamban.

Di bawah Bank Reserve, sistem regulasi perbankan di Australia menjadi lebih terbuka. Bank-bank mulai tumbuh dengan cepat, keuangan setiap bank pun tumbuh dengan pesat, tak terhalang oleh kontrol bank sentral. Bank bebas menerima jaminan dalam bentuk apapun, tidak lagi terbatas pada jaminan tanah dan rumah. Hal ini diikuti dengan pembangunan perusahaan pembiayaan.

Setiap bank memiliki perusahaan pembiayaan tersendiri. Perusahaan pembiayaan tersebut mulai menggencarkan aksi kredit kepada masyarakat Australia. Banyak warga yang tertarik dan mencoba untuk berspekulasi menggunakan kredit bank, mengingat pada masa itu keberadaan bank masih booming pasca terjadinya Perang Dunia II.

Para spekulan pun bermunculan, pemberian jaminan kredit kepada semua orang yang tertarik terhadap kredit tanpa memperhatikan resiko yang akan diperoleh. Akibatnya banyak terjadi misalokasi terhadap kucuran dana kredit. Para spekulan dan dunia perbankan Australia hanya mengejar target keuntungan sehingga bertindak keluar dari kendali bank sentral.

Banyak bank swasta yang mulai mengabaikan peraturan dari Bank Reserve karena kurang begitu mengikat seperti Bank Commonwealth. Bank-bank berlisensi masih dikendalikan tetapi keuangan perusahaan, merchant bank, bank asng dan bank besar sudah tidak menghiraukan Bank Reserve. Aksi para spekulan dan korporasi yang tidak sehat dalam menjalankan usaha membuat dunia perbankan Australia kembali liar seperti sebelum adanya bank sentral.

Kompetisi untuk mendapatkan pasar secara tidak sehat membuat dunia perbankan kembali terjebak pada masa lalu yakni kredit macet. Pada tahun 1970-an kredit macet mulai menggema di seluruh Australia. Tahun 1971 terjadi Efek Mineral yang mengakibatkan banyak bank berjatuhan termasuk perusahaan kredit terkemuka, Mainline and Cambridge Credit ikut hancur.

Pada tahun 1974, perekonomian Australia menjadi panik dan melanda hingga Australia Selatan dan Queensland. Dua perusahaan pembiayaan di kedua wilayah tersebut hampir saja bangkrut sebelum akhirnya diselamatkan oleh perusahaan induknya. Pada tahun 1979, giliran Bank of Adelaide milik Aland Bond yang sebelumnya terkenal sangat kuat akhirnya ikut bermasalah. Hingga terpaksa harus dilimpahkan ke ANZ.

Deregulasi Industri Perbankan

Pemerintah Federal Australia memutuskan untuk membuat deregulasi terkait peraturan industri perbankan. Peraturan perbankan semakin diperlonggar sedangkan peraturan kredit semakin dipersempit. Perbedaan antara Bank Tabungan dan Bank Perdagangan dihapuskan menjadi satu, Bank asing bisa membuka cabang di Australia dengan mudah, Lembaga Keuangan Non Bank diizinkan memberikan pelayanan lebih luas, dan persyaratan untuk kredit kian diperketat. Aturan ini mulai diterapkan sejak tahun 1983.

Sejak deregulasi industri perbankan ini diterapkan, kondisi perbankan di Australia menjadi lebih sehat karena adanya persaingan yang sportif antara bank lokal dan bank asing. Selain itu, misalokasi pendanaan kredit yang dilakukan oleh para spekulan pun dapat diminimalisir sedini mungkin sehingga mencegah terjadinya inflasi perbankan.

Kondisi Perbankan Australia Saat Ini

Persaingan yang sehat antara bank lokal dan bank asing di Australia ternyata membawa dampak positif. Bank lokal Australia ternyata mampu bersaing dengan bank-bank asing tidak hanya di tingkat Australia tapi juga tingkat internasional. Saat ini banyak bank Australia yang telah berhasil merambah ke berbagai negara dan masuk jajaran bank tingkat internasional.

Bank asal Australia tersebut diantaranya adalah Australia and New Zealand Banking Group, Commonwealth Bank of Australia, National Australia Bank, dan Westpac Banking Corporation. Keempat bank tersebut bahkan masuk Top 12 Bank di seluruh dunia. Hal ini membuktikan bahwa dengan deregulasi yang tepat dan pengalaman yang panjang, siapa pun pasti akan mampu bermain hingga tingkat internasional.

Pendapat saya : Sistem perbankan Australia tergolong unik karena bank swasta hadir lebih awal dibandingkan dengan bank sentral. Bank swasta terlebih dahulu menguasai perekonomian Australia, namun karena tidak adanya regulasi yang jelas dan persaingan usaha yang liar, bank tersebut menjadi berjatuhan. Peristiwa tersebut membuat pemerintah federal Australia memutuskan untuk membuat bank sentral pertama berupa Bank Commonwealth, sayangnya bank tersebut membuat kebijakan yang terlalu tertutup sehingga menghambat pertumbuhan perbankan.

Bank sentral pun dipindahkan ke Bank Reserve yang dianggap lebih terbuka. Namun ternyata bank ini membuat regulasi perbankan yang terlalu terbuka dalam hal kredit sehingga justru menimbulkan masalah baru, kasus kredit macet kembali terulang.

Masalah utama yang sering terjadi di dunia perbankan Australia adalah manajemen pengelolaan sistem kredit yang kurang handal sehingga menyebabkan banyak terjadinya kredit macet. Masalah ini terjadi dari tahun ke tahun, mengakibatkan banyak bank yang bangkrut dan hancur serta menimbulkan kepanikan di dunia perbankan australia. Masalah ini dapat teratasi setelah pemerintah federal Australia membuat deregulasi terkait keterbukaan perbankan dan pembatasan sistem kredit pada tahun 1983.

Proses pendewasaan perbankan di Australia memerlukan waktu yang sangat panjang. Australia baru bisa menerima keberadaan bank asing setelah tahun 1983, setelah sebelumnya selalu menutup diri dan membuat aturan yang rumit sehingga menghambat keberadaan bank asing di negeri itu. Keberadaan bank asing di Australia ternyata membawa dampak positif karena menciptakan persaingan usaha perbankan yang lebih sehat. Dampak nyata yang dapat dilihat adalah banyak bank Australia yang tumbuh menjadi internasional.

JASA – JASA PERBANKAN

TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Transfer sendiri itu terbagi menjadi 2 yaitu: 1. TRANSFER MASUK Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. 2. TRANSFER KELUAR Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. INKASO Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso juga terbagi 2 yaitu : 1. WARKAT INKASO a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting. 2. JENIS INKASO a. Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga. SAFE DEPOSITE BOX (SDB) Merupakan jasa yang diberikan kepada bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : perhiasan, surat-surat berharga. Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci. Kunci 1 : dipegang oleh bank Kunci 2 : dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan bank bisa melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak bank. SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa. Biaya penyimpanan SDB terdiri atas : 1. Biaya Sewa 2. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti apabila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang). sumber : http://blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-perbankan.html

TINGKAT KESEHATAN BANK

TINGKAT KESEHATAN BANK
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No. Faktor CAMEL Bobot
Bank Umum BPR
1.
2.
3.
4.
5. Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas 25%
30%
25%
10%
10% 30%
30%
20%
10%
10%
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital (Permodalan)
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Assets Quality (Kualitas Aset)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :

Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Management (Manajemen)
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Earning (Rentabilitas)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah:

Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
5. Liquidity (Likuiditas)
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :

Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :

Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.

Tata Cara Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Umum & Asing
A. Bank Umum
1. Formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II berpedoman kepada Matriks Perhitungan/Analisis Komponen setiap factor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1a, Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 1d, Lampiran 1e, dan Lampiran 1f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
2. Berdasarkan formula dan indikator pendukung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen sebagaimana diuraikan pada Lampiran 2a, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 2d, Lampiran 2e, dan Lampiran 2f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indicator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
3. Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Faktor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3a, Lampiran 3b, Lampiran 3c, Lampiran 3d, Lampiran 3e, dan Lampiran 3f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen.
4. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit Bank dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit sebagaimana diuraikan pada Lampiran 4a Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat komposit Bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.
5. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 4, Bank menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5a, Lampiran 5b, Lampiran 5c, Lampiran 5d, Lampiran 5e, dan Lampiran 5f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
6. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis Bank. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas Bank terkait. Laporan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut berpedoman kepada format laporan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 6 Surat Edaran Bank Indonesia ini.

B. Bank Asing
1. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, penilaian Tingkat Kesehatan kantor cabang bank asing didasarkan pada faktor kualitas aset dan faktor manajemen (Risk Management, Operational Control, Compliance, Asset Quality /ROCA), sehingga proses penetapan peringkat setiap komponen dan faktor berpedoman kepada Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 3b, dan Lampiran 3c Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement sebagaimana dimaksud pada angka romawi III.3.
2. Proses penetapan peringkat komposit kantor cabang bank asing, dilaksanakan dengan berpedoman kepada Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Lampiran 4b Surat Edaran Bank Indonesia ini setelah mempertimbangkan judgement
sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III.4.
3. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, kantor cabang bank asing menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5b dan Lampiran 5c Surat Edaran Bank Indonesia ini.

Sekilas Perbankan Syariah di Dalam Negri

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
1. menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
2. program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
3. program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
4. program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
5. program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
6. program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/

Biro Informasi Kredit

Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang diarahkan untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan yang pada gilirannya akan membantu mendorong perekonomian nasional secara berkesinambungan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit, sejak tahun 2006 Bank Indonesia merasa perlu untuk mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan melalui pembentukan Biro Informasi Kredit. Tugas utama Biro Informasi Kredit adalah menghimpun dan menyimpan data penyediaan dana/pembiayaan, dan pada akhirnya mendistribusikannya sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank), serta masyarakat baik perorangan maupun badan usaha.
Bagi lembaga keuangan, IDI Historis yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam:
1. Mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan, sehingga dapat memperlancar proses penyediaan dana; dan
2. Penerapan manajemen risiko antara lain untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan dan mencegah penipuan.
Bagi masyarakat, IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif untuk senantiasa bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan:
1. Kewenangan memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan merupakan kebijakan perbankan atau LKNB yang bersangkutan.
2. Kebenaran dan keakuratan informasi IDI Historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang melaporkan data tersebut.
3. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis untuk keperluan lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan yang bersangkutan.
4. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis oleh masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Credit+Bureau/

Program Penguatan Struktur Perbankan Dalam Negri

“Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan”
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
1.Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
2.Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
3.Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
4.Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
• 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
• 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
• 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
• Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:

:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No Kegiatan (Pilar I) Periode Pelaksanaan
1.Memperkuat permodalan Bank
a.Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar 2007
b.Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar 2010
c.Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011 2004-2010
d.Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah 2005
e.Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah. 2006
f.Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008 2008
2.Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.
a.Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR 2007
b.mplementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM 2007
c.Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali 2006-2007
d.Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan 2004-2006
e.Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX ) 2006-2007
3.Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM
a.Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan 2004-2007
b.Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan 2004-2009
c.Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah 2010
d.Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil 2010

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Struktur+Perbankan/

PENCATATAN TRANSAKSI KE BUKU BESAR

PENCATATAN TRANSAKSI KE BUKU BESAR

BUKU BESAR

Pengertian.

Pada bab sebelumnya telah dijelaskan tentang persamaan dasar akuntansi yang digunakan untuk menganalisis pengaruh suatu transaksi keuangan perusahaan  terhadap posisi Aktiva, Hutang, dan Modal pemilik, jadi persamaan dasar akuntansi bukan merupakan proses pencatatan transaksi  melainkan merupakan media untuk melakukan analisis pengaruh tarnasaksi keuangan. Didalam praktek akuntansi yang sebenarnya transaksi keuangan perusahaan  dicatat dalam buku catatan akuntansi. Salah satu alat pencatatan transaksi keuangan perusahaan adalah Buku besar (Ledger) yang diartikan sebagai sebuah buku yang berisi kumpulan rekening atau perkiraan (account). Buku besar berisi rekening-rekening yang ada didalam pembukuan perusahaan.

Rekening-rekening yang terdapat di dalam buku besar digunakan untuk mencatat transaksi keuangan  perusahaan secara terpisah  aktiva, Hutang dan modal pemilik. Di dalam rekening tersebut transaksi keuangan perusahaan dicatat, misalnya rekening kas untuk mencatat transaksi keuangan perusahaan yang berpengaruh  terhadap rekening kas, rekening piutang untuk mencatat transaksi yang berpengaruh terhadap rekening piutang dan sebagainya, sehingga dari dari rekaning dapat diketahui transaksi-transaksi yang terjadi yang mempengaruhi rekening tersebut.

Pengelompokan Rekening.

Dalam bab sebelumnya kita baru mengenal tiga kelompok rekening yaitu aktiva, hutang ,dan modal pemilik. Rekening modal pemilik digunakan untuk menampung semua transaksi yang mempengaruhi modal pemilik yaitu setoran modal, pendapatan, biaya dan prive. Pendapatan merupakan elemen yang menambah modal dan biaya merupakan pengorbanan perusahaan dalam rangka memperoleh pendapatan  sebagai pengurang modal, sedangkan prive adalah pengambilan untuk keperluan pribadi pemilik sehingga mengurangi modal pemilik.

Dalam praktek sebenarnya, perusahaan mempunyai banyak sumber pendapatan dan macam-macam biaya yang harus dikeluarkan. Apabila semua sumber biaya dan macam-macam biaya digabung dalam pencatatanya ke dalam rekening modal akan berakibat tidak informatif dan akan mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan, khususnya laporan Rugi laba yang hanya melaporkan pendapatan dan biaya, sehingga perlu di pisahkan kedalam rekening-rekening sendiri yaitu rekening pendapatan digunakan untuk mencatat  transaksi pendapatan, rekening biaya untuk mencatat biaya dan rekening prive untuk mencatat transaksi pengambilan pribadi pemilik.

Informasi yang dihasilkan dari suatu sistem akuntansi dapat dibedakan menjadi 6 kelompok informasi atau rekening yaitu Aktiva, Hutang, Modal pemilik, Pendapatan, Biaya,dan  Prive.  Keenam kelompok rekening tersebut dapat dikelompokkan lagi menjadi dua (2) kelompok rekening dalam pelaporannya, yaitu:

  1. Rekening riil, yaitu  rekening-rekening yang pada akhir periode akan dilaporkan pada laporan neraca antara lain aktiva , hutang dan modal
  2. Rekening Nominal, yaitu rekening-rekening yang pada akhir periode akan dilaporkan dalam laporan Rugi-laba.

Untuk lebih jelasnya pengelompokan rekening dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Kelompok Rekening:

Rekening Riil

Pendapatan

Biaya

Bentuk Rekening

Bentuk Rekening harus terdiri (3) bagian yaitu:

  1. Nama rekening, yang menjelaskan tentang jenis aktiva, kewajiban, modal, pendapatan atau biaya yang dicatat dalam rekening tersebut.
  2. Tempat untuk mencatat penambahan yang terjadi dalam perkiraan yang bersangkutan
  3. Tempat untuk mencatat pengurangan rekening yang bersangkutan

Berikut ini  bentuk-bentuk  rekening yaitu:

  1. Rekening bentu T

Nama Perkiraan

Sisi Sebelah kiri       Sisi Sebelah Kanan

(debit)                        (kredit)

  1. 2. Perkiraan Dua Kolom :
Nama Perkiraan :                                                              Nomor Perkiraan :
Tgl Keterangan Ref Debit Tgl Keterangan Ref Kredit
  1. 3. Perkiraan Empat Kolom :
Tgl Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
D K

Aturan Pendebitan dan Pengkreditan

Aturan pendebitan dan pengkreditan adalah aturan yang digunakan untuk mencatat perubahan aktiva, hutang, modal pemilik, pendapatan, biaya, prive dalam rekening yang bersangkutan baik penambahan atau pengurangan yang terjadi pada rekening tersebut. Aturan pendebitan dan pengurangan suatu rekening pada umumnya dapat dijelaskan dengan suatu gambar sebagai berikut:

NERACA

AKTIVA                                              HUTANG

Debit                     Kredit                      Debit                  Kredit

Penambahan         Pengurangan           Pengurangan      Penambahan

(+)                    (-)                              (-)                        (+)

MODAL

Debit                    Kredit

Pengurangan    Penambahan

(-)                           (+)

Rekening Riil atau Neraca.

Apabila suatu transaksi yang mengakibatkan suatu rekening aktiva bertambah, maka rekening yang bersangkutan di debit, sedangkan suatu transaksi mengakibatkan suatu rekening aktiva berkurang , maka rekening tersebut di kredit. Sebaliknya untuk rekening hutang dan modal, apabila suatu transaksi akan mengakibatkan rekening hutang dan modal bertambah akan di kredit, sedangkan apabila mengakibatkan rekening hutang dan modal berkurang akan di debit.

Rekening Perhitungan Rugi laba.

Penerapan aturan pendebitan dan pengkreditan untuk rekening Nominal yaitu Pendapatan dan biaya didasarkan pada hubungan dengan rekening modal. Laba bersih atau rugi suatu akan mempengaruhi penambahan dan pengurangan modal yang berasal dari kegiatan usaha. Rekening pendapatan akan menambah modal, oleh karena itu penambahan pendapatan pencatannya di dalam rekening di sebelah kredit dan pengurangan pendapatan di sebelah debit. Sedangkan biaya akan mengakibatkan berkurangnya modal sehingga pencatatannya di rekening di sebelah debit dan pengurangan biaya dicatat di sebelah kredit. Untuk memperjelas aturan pendebitan dan pengkreditan rekening pendapatan dan biaya dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

REKENING MODAL

Debit                                             Kredit

Pengurangan Modal                     Penambahan Modal

Rekening-rekening Biaya             Rekening-rekening Pendapatan

Kas Modal Brilliant
Debit untuk Kredit untuk Debit untuk Kredit untuk
penambahan Pengurangan Pengurangan penambahan
(+) (-) (-) (+)

Pada akhir suatu periode akuntansi, saldo rekening pendapatan dan biaya dilaporkan dalam perhitungan rugi laba. Secara berkala (biasanya padaakhir tahun) semua rekening pendapatan dan biaya dipindahkan ke rekening yang mengikhtisarkannya (rekening R/L). Akibat dari pemindahan saldo ini dikatakan bahwa rekening-rekening pendapatan dan biaya yang bersangkutan “dihitung” (closed). Saldo rekening yang mengikhtisarkan pendapatan dan biaya tersebut merupakan laba bersih atau rugi bersih untuk periode yang bersangkutan. Saldo ini kemudian dipindahkan ke rekening modal. Dengan pemindahan ini berarti rekening tersebut sudah ditutup. Oleh karena penutupan rekening pendapatan dan biaya dilakukan secara berkala, maka rekening pendapatan dan biaya sering disebut rekening modal sementara (temporary capital account) atau rekening nominal ( nominal account). Saldo rekening-rekening yang dilaporkan dalam neraca pada akhir periode akan dipindahkan menjadi saldo awal rekening yang bersangkutan untuk periode berikutnya. Pemindahan ini dilakukan secara terus menerus dari tahun ke tahun. Oleh karena sifatnya yang permanen, rekening-rekening neraca sering disebut dengan rekening riil (real account).

Rekening Prive

Rekening prive ini digunakan untuk penampung transaksi pengambilan uang untuk keperluan pribadi pemilik modal. Hal ini merupakan kebiasaan dalam praktek, terutama apabila pemilik tersebut bekerja penuh untuk perusahaan atau apabila perusahaan tersebut merupakan sumber penghasilan utama. Pengambilan ini dicatat di sebelah kredir rekening Prive (drawing) yang berarti sebagai pengurangan modal.

Pencatatan Transaksi Dengan  Rekening

Suatu tarnsaksi dicatat ke dalam rekening dengan menerapkan aturan pendebit dan pengkreditan suatu rekening. Oleh karena itu sebelum melakukan pencatatan kedalam suatu rekening sebaiknya setiap transaksi selalu dianalisis terlebih dahulu. Urut-urutan yang harus diikuti untuk meneliti setiap transaksi adalh sebagai berikut:

  1. Tentukan pengaruh transaksi terhadap penambahan (pengurangan)  aktiva, kewajiban, modal, pendapatan dan biaya.
  2. Tentukan rekening yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut. Gunakan bagan rekening untuk menentukan rekening-rekening yang dipengaruhi oleh transaksi
  3. tentukan apakah sebagai akibat adanya transaksi tadi perkiraan tersebut harus didebit atau dikredit. Gunakan aturan pendebitan dan pengkreditan. Tentukan jumlah yang harus didebit dan dikredit.
  4. Jumlah debit dan kredit dicatat dalam rekening yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa suatu transaksi paling tidak akan mempengaruhi dua rekening. Apabila suatu rekening di debit maka rekening lainnya dikredit, dengan demikian akan terpelihara suatu keseimbangan debit dan kredit.

Misalnya :

Pada tanggal 1 September 2003 Tuan Brilliant mendirikan sebuah perusahaan ANGGREK MAS yang bergerak dalam bidang memberikan pelatihan. Transaksi-transaksi di bawah ini terjadi selama bulan September 2003:

Tanggal 1 September 2003

Tuan Brilliant menyerahkan kas sebesar Rp 15.000.000 sebagai modal pertamanya.

Analisis Transaksi:

Transaksi tanggal 1 September mengakibatkan kas perusahaan bertambah sebesar Rp 15.000.000 dan modal pemilik bertambah sebesar Rp 15.000.000. Pencatatan transaksi tersebut ke dalam rekening buku besar adalah penambahan kas akan dicatat di sebelah debit rekening kas dan penambahan modal pemilik akan dicatat di sebelah kredit rekening modal pemilik.

Kas Modal Brilliant
1.   15.000.000 1.  15.000.000

Tanggal 2 September 2003

Perusahaan membeli peralatan kantor perupa meja, lemari kantor dengan harga              Rp 5.000.000 dengan membayar uang muka sebesar Rp 2.000.000 .

Analisis Transaksi:

Transaksi tanggal 2 September mengakibatkan rekening peralatan kantor bertambah dicatat di sebelah debit rekening peralatan kantor sebesar Rp 5.000.000, mengakibatkan rekening kas berkurang Rp 2.000.000 akan dicatat di sebelah kredit rekening kas serta mengakibatkan rekening hutang bertambah sebesar Rp 3.000.000 di catat di sebelah kredit rekening hutang. Pengaruh dari transaksi diatas terlihat pada gambar berikut ini:

Kas Peralatan Kantor
1.   15.000.000 2.   2.000.000 2.       5.000.000
Hutang
2.   3.000.000

Tanggal 5 September 2003

Perusahaan membeli bahan habis pakai Berupa spidol, penghapus, bolpoin, dan lain-lain sebesar Rp 500.000

Analisis Transaksi:

Transaksi tersebut mengakibatkan rekening Bahan habis pakai bertambah dicatat sebelah debit rekening Bahan Habis Pakai sebesar   Rp 500.000 dan kas berkurang dicatat di sebelah kredit rekening kas sebesar Rp 500.000 tampak sebagai berikut:

Kas Bahan Habis Pakai
1.   15.000.000 2.   2.000.000 5.     500.000
5.      500.000

Transaksi tanggal  7 September 2003

Pembayaran biaya sewa gedung kantor bulan September sebesar Rp 2.000.000

Analisis transaksi:

Transaksi diatas menyebabkan bertambahnya biaya sewa gedung dicatat di sebelah debit rekening sewa gedung dan berkurangnya kas dicatat di sebelah kredit rekening Kas.

Kas Biaya Sewa Gedung
1.   15.000.000 2.   2.000.000 7.     2.000.000
5.      500.000
7.   2.000.000

Tanggal 10 September 2003

Membayar hutang atas pembelian peralatan kantor sebesar Rp 1.000.000

Analisis transaksi:

Transaksi diatas mengakibatkan hutang berkurang dicatat di sebelah debit rekening hutang sebesar Rp 1.000.000 dan mengurangi kas dicatat di sebelah kredit rekening kas sebesar Rp 1.000.000

Kas Hutang
1.   15.000.000 2.   2.000.000 10.  1.000.000 2.   3.000.000
5.      500.000
7.   2.000.000
10. 1.000.000

Tanggal 20 September 2003

Digunakan bahan habis pakai sebanyak Rp 50.000

Analisis transaksi:

Transaksi diatas mengakibatkan bertambahnya biaya bahan habis pakai sebesar Rp 50.000 di catat di sebelah debit rekening biaya bahan habis pakai dan berkurangnya bahan habis pakai dicatat di sebelah kredit bahan habis pakai sebesar Rp 50.000

Biaya Bahan Habis pakai Bahan Habis Pakai
20.     50.000 5.     500.000

Bagan Rekening

Aktiva, Hutang, Modal, Pendapatan, Biaya dan Prive adalah kelompok-kelompok rekening. Tiap kelompok rekening terdiri dari rekening-rekening yang dapat digambarkan sebagai berikut:

KELOMPOK REKENING KELOMPOK TERJABAR ELEMEN REKENING
Ativa Aktiva Lancar Kas

Surat-surat berharga

Piutang usaha

Persediaan

Investasi Jangka Panjang Investasi pada saham

Investasi pada obligasi

Aktiva Tetap Berwujud Tanah

Bangunan

Mesin-mesin

Kendaraann

Alat-alat perkantoran

Aktiva Tetap Tidak Berwujud Goodwill

Hak paten

Merk dagang

Leasehold

Aktiva Lain-lain Gedung dalam pembangunan

Mesin yang tidak digunakan

UTANG Utang Lancar Utang usaha

Utang bank

Utang Pajak

Pos-pos transitoris & antisipasi pasif

Utang Jangka Panjang Utang hipotik

Utang obligasi

Utang bank jangka panjang

Pendapatan Pendapatan Usaha Penjualan

Pendapatan jasa

Pendapatan diluar Usaha Pendapatan bunga

Pendapatan dividen

Biaya Biaya Usaha Harga pokok penjualan

Biaya administrasi

Biaya penjualan

Biaya Di Luar Usaha Biaya bunga
Modal Pemilik Modal Disetor Modal

Modal Saham Biasa

Agio modal saham biasa

Laba Ditahan Laba ditahan
Prive Prive Prive

AKTIVA

Aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dikuasai oleh perusahaan dan masih memberikan menfaat dimasa yang akan datang.

Aktiva dapat dibedakan menjadi aktiva lancar, investasi, aktiva tetap, dan aktiva lain-lain.

Aktiva Lancar

Adalah meliputi kas dan sumber-sumber ekonomis lainnya yang dapat dicairkan menjadi kas, dijual, atau habis dipakai dalam jangka waktu satu tahun atau selama satu periode akuntansi. Aktiva lancar meliputi:

  1. Kas

Adalah uang tunai (uang kertas dan uang logam) dan alat-alat pembayaran lainnya yang dapat disamakan dengan uang tunai.

  1. Surat-surat berharga

Adalah peneneman uang kas yang sementara menganggur pada surat-surat berharga, misalnya saham dan obligasi, sebagai investasi jangka pendek.

  1. Piutang usaha

Adalah tagihan kepada pihak luar yang timbul dari aktivitas penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang usaha ini ada yang dilengkapi dengan  dokumen tertulis tentang kesanggupan membayar disebut piutang wesel, disamping itu ada jenis piutang yang timbul bukan dari kegiatan usaha. Piutang ini disebut piutang lain-lain. Contohnya piutang kepada karyawan.

  1. Persediaan

Persediaan pada perusahaan dagang meliputi persediaan barang dagangan dan rupa-rupa bahan pembantu yang berupa bahan pengepak (packing material) dan bahan pembungkus (emballing material). Sedangkan persediaan untuk perusahaan pengolahan terdiri dari persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi.

  1. Pos-pos transitoris dan antisipasi aktif

Adalah pos-pos yang terjadi sehubungan dengan periodesasi akuntansi. Periode akuntansi terjadi karena adanya penyusunan laporan keuangan secara periodik. Penyusunan laporan neraca menimbulkan dampak khusus terhadap beberapa transaksi:

    1. Transitoris aktif, yaitu biaya-biaya yang telah dikeluarkan kasnya oleh perusahaan tetapi bukan merupakan biaya pada periode tersebut melainkan biaya periode berikutnya.

Contoh: Perusahaan pada tanggal 1 Januari 2002 melakukan pembayaran biaya sewa kantor untuk 2 tahun sebesar            Rp 4.000.000. Pada saat menyusun laporan keuangan pada 31 Desember 2002 yang menjadi biaya sewa kantor adalah biaya sewa kantor sebesar Rp 2.000.000 dari bulan Januari sampai desember 2002. Pengeluaran kas sebesar Rp 2.000.000 untuk Januari sampai dengan Desember 2003 belum dapat diakui sebagai biaya biaya sewa kantor tahun 2002 dan diakui sebagai Persekot biaya atau Biaya yang dibayar dimuka.

    1. Antisipasi Aktif, adalah pendapatan-pendapatan yang seharusnya menjadi pendapatan periode sekarang tetapi pendapatan itu belum diterima kasnya. Pendapatan ini disebut Pendapatan yang masih akan diterima atau Piutang pendapatan.
  1. Investasi Jangka panjang

Adalah penanaman diluar perusahaan yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dengan tujuan untuk menguasai perusahaan atau memperoleh pendapatan tetap, atau memperoleh kenaikan nilai. Misalnya investasi dalam bentuk saham dan obligasi perusahaan lain dan investasi tanah yang semata-mata untuk memperoleh kenaikan harga jualnya.

  1. Aktiva tetap berwujud

Adalah sumber-sumber ekonomi berwujud yang perolehannya sudah dalam kondisi siap untuk dipakai atau denganmembangun lebih dahulu. Aktiva tetap ini dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan normal perusahaan dan tidak untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Aktiva ini dapat dimanfaatkan secara permanen atau dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Karena pemanfaatannya lebih dari satu periode akuntansi dan semakin lama aktiva tersebut akan berkurang manfaatnya karena aus, rusak dan sebagainya maka kecuali tanah, aktiva tetap ini dilakukan penyusutan atau depresiasi. Jumlah kumulatif penyusutan yang sudah diakui dicatat dalam rekening akumulasi penyusutan yang perlakuannya sebagai pengurang harga perolehan aktiva tetap berwujud. Berikut ini disajikan rekening-rekening aktiva tetap berwujud dan akumulasi penyusutannya.

Rekening Aktiva Tetap Rekening Akumulasi Depresiasi
Mesin Akumulasi depresiasi mesin
Gedung Akumulasi Depresiasi Gedung
Kendaraan Akumulasi depresiasi kendaraan
Alat-alat kantor Akumulasi depresiasi alat-alat kantor
  1. Tanah

Adalah bagian dari bumi yang dimiliki perusahaan dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan.

  1. Gedung dan bangunan

Adalah bangunan-bangunan yang dimiliki perusahaan dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan, contoh gedung kantor, gedung pabrik, gedung garasi, dan lain-lain.

10. Mesin-mesin

Adalah segenap alat-alat yang diguanakan dalam pengolahan barang yang berkaitan dengan kegiatan normal perusahaan.

11. Kendaraan

Adalah segala alat-alat transportasi milik perusahaan dan digunakan dalam rangka kegiatan normal perusahaan, sebagai pengangkut barang atau karyawan.

  1. Alat-alat perkantoran

Meliputi perangkat, perabot dan perkakas perkantoran milik perusahaan  yang digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan normal perusahaan. Untuk perusahaan dagang alat-alat kantor ini meliputi alat-alat kantor untuk kegiatan administrasi dan alat-alat untuk toko.

  1. Aktiva tetap tidak berwujud

Aktiva ini mencerminkan hak-hak istimewa atau kondisi yang menguntungkan perusahaan dalam mencapai pendapatan. Aktiva ini dapat diperoleh dengan cara membeli dari pihak lain atau mengembangkan sendiri. Hak patenm adalah aktiva yang dapat dibeli dari pihak lain. Goodwill yang melekat pada perusahaan merupakan pengakuan dari pihak lain, seperti Keberhasilan manajemennya dalam mengelola perusahaan. Terhadap aktiva ini dikenakan amortisasi yang hampir sama dengan penyusutan atau depresiasi pada aktiva tetap berwujud.

14. Aktiva lain-lain

Aktiva-aktiva yang dikelompokkan kedalam aktiva ini adalah aktiva yang dimiliki perusahaan tetapi tidak digunakan untuk kegiatan normal perusahaan. Misalnya gedung masih dalam tahap pembangunan, tanah yangtidak untuk kegiatan normal perusahaan, Villa, dan sebagainya.

Hutang

Adalah Klaim atau hak para kreditur terhadap harta yang dimiliki oleh perusahaan.

Hutang dapat di bedakan menjadi Hutang lancar dan Hutang jangka panjang, hal ini dikaitkan dengan jangka waktu pelunasannya.

Hutang lancar

  1. Hutang usaha

Adalah kewajiban perusahaan yang timbul dari kegiatan normal perusahaan. Hutang usaha ini juga dapat dilengkapi dengan dokumen secara tertulis berisi kesanggupan membayar dari perusahaan disebut hutang wesel, di samping hutang wesel ada juga hutang yang tanpa dilengkapi dokumen tertulis dari perusahaan.

  1. Hutang bank

Adalah penarikan pinjaman oleh perusahaan dari bank. Hutang Bank yang masih kelompok ini adalah hutang bank yang jangk waktunya maksimal satu tahun.

  1. Transitoris pasif

Yaitu penghasilan-penghasilan yang sudah diterima kasnya oleh perusahaan tetapi belum saatnya diakui sebagai penghasilan perusahaan karena belum memberikan jasanya.

Contoh: Perusahaan menyewakan ruang kantor kepada pihak lain selama 3 Tahun dimulai dari 1 januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2004. Pada tanggal 1 Januari 2002 pihak penyewa membayar uang sewa toko tersebut secara keseluruhan sebesar Rp 15.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2002 pada saat perusahaan membuat laporan keuangan, penghasilan yang dapat diakui sebagai penghasilan sewa tahun 2002 adalah sebesar Rp 5.000.000 sedangkan siasanya adalah merupakan pendapatan diterima dimuka  atau hutang pendapatan yang menimbulkan kewajiban perusahaan kepada pihak penyewa.

  1. Antisipasi Pasif

Adalah biaya yang sudak diakui sebagai biaya tetapi belum dibayar oleh perusahaan.

Contoh: Biaya listrik bulan Desember 2002 biasanya akan dibayarkan pada bulan januari 2003. Maka pada saat perusahaan menyusun laporan keuangan tahun 2002 biaya listrik sudah mengakui sebagai biaya tahun 2002 karena perusahaan sudah menggunakan listrik tersebut tetapi belum dibayar, sehingga timbul kewajiban bagi perusahaan yaitu hutang listrik.

Hutang Jangka Panjang

Adalah hutang yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun atau meliputi beberapa tahun. Yang termasuk dalam kelompok hutang jangka panjang adalah:

  1. Hutang hipotik

Adalah hutang jangka panjang yang dijamin dengan aktiva tetap, misalnya tanah, Gedung, mesin dan sebagainya.

  1. Hutang Obligasi

Adalah hutang yang disertai dengan kesanggupan perusahaan untuk membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam surat hutang tersebut pada saat jatuh tempo. Biasanya perusahaan mengeluarkan surat obligasi untuk memperoleh dana dari pihak luar.

  1. Utang bank jangka panjang

Adalah Hutang perusahaan kepada bank yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun.

Pendapatan

Adalah setiap tambahan aktiva atau pengurangan kewajiban yang timbul karena usaha perusahaan baik yang kegiatan pokok perusahaan, contohnya adalah pendapatan penjualan atau pendapatan jasa atau kegiatan di luar usaha pokok perusahaan contohnya pendapatan bunga deposito dan pendapatan dividen dan lain-lain.

Biaya

Adalah semua pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh pendapatan. Pengorbanan ekonomis dapat berupa pengurangan aktiva karena terjadi pengeluaran kas  atau penambahan kewajiban karena belum terjadi pengeluaran kas.

Dalam pengelompokan biaya yang dikeluarkan perusahaan tergantu jenis perusahaan. Perusahaan jasa mengelompokan biaya yang dikeluarkan ke dalam biaya operasi sedangkan untuk jenis perusahaan jasa dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Harga Pokok penjualan, yaitu harga pokok barang yang dijual
  2. Biaya operasi yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan. Biasanya usaha ini dibedakan menjadi biaya pemasaran misalnya biaya iklan, biaya gaji bagian penjualan dan lain-lain, dan biaya administrasi dan umum contohnya adalah biaya gaji pimpinan, gaji karyawan kantor, biaya bahan habis pakai, penyusutan dan lain-lain

Modal Pemilik

Adalah sisa hak pemilik atas aktiva yang dimiliki perusahaan setelah dikurangi dengan utang-utang perusahaan. Rekening modal perusahaan dalam neraca tergantung pada jenis perusahaan.Modal pemilik pada perusahaan perseorangan dan persekutuan , rekening modal di ikuti dengan nama pemilik, misalnya Modal Brilliant. Modal pemilik untuk perusahaan persero merupakan setoran pemegang saham. Pemilik saham adalah pemilik perusahaan dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sehingga modal pemilik disebut modal saham. Di dalam neraca modal saham dicantumkan sebesar nilai nominalnya, apabila jumlah modal yang disetor pemilik lebih besar dari nilai nominal selisihnya akan ditampung ke rekening agio modal saham sedangkan apabila jumlah yang disetor pemilik lebih kecil dari jumlah nominal selisihnya akan ditampung ke rekening Dis agio modal saham.

Modal Sumbangan adalah rekening yang dibentuk untuk menampung penambahan modal yang berasal dari sumbangan oleh pihak lain.

Prive

Adalah pengambilan aktiva perusahaan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan. Rekening ini digunakan untuk menampung pengambilan pribadi oleh pemilik. Rekening prive  terdapat pada perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Untuk perusahaan persekutuan rekening prive digunakan untuk menampung transaksi pengambilan pribadi masing-masing pemilik.

url dari : /penerapan-sisteminformasiakuntansi.html

BUKU JURNAL, POSTING DAN NERACA SALDO

BUKU JURNAL

Buku Jurnal adalah media pencatatan transaksi secara kronologis berupa pendebitan dan pengkreditan rekening beserta penjelasan yang diperlukan dari transaksi tersebut. Jurnal merupakan catatan akuntansi yang pertama sehingga sering disebut The Books of Original Entry. Di dalam buku jurnal semua transaksi dicatat sehingga dari buku jurnal kita dapat mengetahui semua transaksi yang terjadi di dalam perusahaan. Buku jurnal dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menampung penjelasan-penjelasan yang menyertai transaksi tersebut karena buku jurnal merupakan sumber pencatatan transaksi ke dalam rekening buku besar.

Pencatatan transaksi secara langsung ke rekening buku besar tidak dibenarkan oleh siklus akuntansi disamping terdapat alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Transaksi keuangan menyangkut beberapa elemen  yang harus ditunjukkan pada satu media tertentu. Suatu transaksi akan mempengaruhi  paling sedikit 2 (dua) rekening. Rekening hanya meliputi informasi tentang transaksi yang mempengaruhi rekening tersebut. Maka pencatatan tranaksi secara langsung ke buku besar akan mengaburkan gambaran pengaruh suatu transaksi terhadap rekening-rekening.
  2. Pencatatan tarnsaksi harus mampu menyajikan terjadinya transaksi secara kronologis. Pencatatan transaksi secara urut waktu atau kronolis mempermudah dalam penelusuran terhadap suatu transaksi. Sedangkan di dalam rekenign buku basar tidak dirancang untuk keperluan semacam itu.
  3. Sebuah perusahaan yang besar mempunyai ratusan rekening . Apabilan pencatatan dilakukan secara langsung ke rekening buku besar, maka pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh satu orang. Sedangkan transaksi yang terjadi di dalam perusahaan pada kenyataannya dalam satu hari dapat mencapai sepuluh bahkan sampai seratus transaksi, maka tidak mungkin satu orang dapat menangani semua transaksi sendirian karena kemampuan yang terbatas pencatatan transaksi yang demikian banyak akan menimbulkan banyak kesalahan.
  4. Transaksi keuangan harus dicatat lengkap beserta keterangan dan kondisi yang menyertainya. Rekening Buku besar tidak dirancang untuk memantau segenap keterangan dan kondisiyang mengikuti transaksi tersebut karena kolom keterangan yang disediakan tidak cukup untuk menampung keterangan yang menyertai transaksi tersebut.
  5. Pencatatan secara langsung ke dalam buku besar menimbulkan kesulitan untuk mengidentifikasi terjadinya kesalahan pencatatan transaksi. Proses identifikasi transaksi sangat penting untuk dapat menemukan kesalahan saat dan tempat terjadinya kesalahan. Kesalahan-kesalahan berikut tidak dapat diidentifikasi dengan pencatatan langsung ke buku besar:

a     Lupa melakukan pendebitan dan pengkreditan suatu transaksi.

b     Mendebit dan mengkredit pada rekening yang tidak sesuai

c      Kelebihan dan kekurangan pada saat pencatatan transaksi

d     Kesalahan letak suatu angka pada saat pencatatan misalnya Rp 123.000 di tulis menjadi Rp 132.000.

Bentuk Jurnal

Bentuk Buku jurnal secara umum dapat ditunjukkan pada gambar berikut:

JURNAL

Halaman Jurnal:

Tanggal Keterangan Ref

Debit

Kredit

Kolom-kolom yang harus ada pada jurnal adalah:

a     Halaman Jurnal.

Transaksi keaungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan meliputi jumlah yang banyak sehingg  tidak cukup dicatat pada halaman. Halaman jurnal akan dicatat dalam kolom Ref buku rekening. Apabila di dalam suatu rekening kolom Ref berisi satu maka sumber pencatatan rekening buku besar terdapat pada buku jurnal halaman 1.

b     Tanggal.

Tanggal transaksi harus dicatat pada  buku jurnal, sebab buku jurnal berisi semua transaksi yang terjadi di dalam perusahaan sehingga mempermudah dalam penelusuran suatu transaksi. Penulisan tanggal diawali dengan penulisan tahun di ujung paling atas. Nama bulan di tulis sekali selama bulan yang sama dan di ujung atas tiap-tiap halaman.

c      Keterangan.

Kolom keterangan merupakan elemen penting yang menampung nama rekening-rekening yang terkait dalam suatu transaksi sekaligus pengelompokannya dalam debit atau kredit yang sesuai. Rekening yang didebit ditulis dekat dengan garis pada kolom keterangan, sedangkan rekening yang dikredit ditulis di bawah rekening yang didebit dengan menjorok kedalam paling tidak sebanyak 5 karakter/spasi. Tiap transaksi harus disertai dengan keterangan dan kondisi yang menyertai transaksi tersebut.

d     Referensi.

Kolom Ref digunakan untuk menampung informasi mengenai rekening yang terkait dengan transaksi yang baru di catat. Biasanya kolom referansi diisi dengan nomor kode rekening, namun pada perusahaan-perusahaan kecil ada yang mengisi hanya dengan tick mark (Ö) sebagai tanda bahwa transaksi telah diposting ke buku besar. Sebelum diposting ke rekening buku besar  kolom Ref  di kosongkan.

e      Debit dan Kredit.

Kolom debit  dan kredit digunakan untuk menulis jumlah rupiah transaksi. Rekening yang di debit ditulis di kolom debit dan rekening yang dikredit ditulis di kolom kredit.

POSTING

Posting adalah proses pemindahan jumlah di kolom debit buku jurnal ke kolom debit rekening buku besar dan jumlah di kolom kredit buku jurnal ke kolom kredit rekening buku besar.

Langkah-langkah posting adalah sebagai berikut:

  1. Ambillah, dari buku besar rekening- rekening yang disebut di dalam buku jurnal di kolom keterangan. Dengan mengambil contoh transaksi tanggal 1 September 2003 pada perusahaan Brilliant corp rekening-rekening yang diambil adalah Kas dan Modal.
  2. Masukkan tanggal transaksi yang tertera di buku jurnal ke kolom tanggal untuk masing-masing rekening
  3. Masukkan jumlah rupiah baik yang di debit maupun dikredit ke masing-masing rekening sesuai debit dan kreditnya.
  4. Catatlah keterangan yang singkat di kolom keterangan masing-masing rekening.
  5. Masukkan nonor halaman yang ada di buku jurnal ke kolom Ref masing-masing rekening.
  6. Sebagai tandingan nomor 5, masukkan nomor-nomor rekening di kolom Ref pada buku jurnal. Langkah terakhir ini digunakan untuk menandai bahwa jurnal benar-benar telah diposting.

NERACA SALDO

Setelah proses pencatatan transaksi di dalam buku jurnal dan pemindahan informasi buku jurnal ke rekening buku besar  melalui proses posting langkah selanjutnya adalah menyusun Neraca Saldo.

Neraca Saldo adalah daftar rekening-rekening beserta saldo–saldo yang menyertainya.

Tujuan dari penyusunan neraca saldo adalah untuk menguji kesaman jumlah kolom debit dan jumlah kolom kredit neraca saldo. Adanya kesamaan jumlah kolom debit dan kolom krdit neraca saldo tidak menjamin bahwa semua saldo tiap-tiap rekening di neraca saldo menunjukkan jumlah benar karena terdapat kesalahan yang tampak dalam neraca saldo karena mempengaruhi kesamaan  debit dan kredit neraca saldo  dan  kesalahan yang tidak tampak pada neraca saldo, karena kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kesamaan debit dan kredit neraca saldo. Berikut ini kesalahan kesalahan yang tampak dalam neraca saldo:

  1. Kesalahan pada saat penyusunan neraca saldo, seperti:

a     Salah dalam penjumlahan salah satu kolom neraca saldo

b     Kesalahan dalam penulisan jumlah saldo rekening ke neraca saldo

c      Kesalahan dalam penulisan saldo debit ke saldo kredit dan sebaliknya

d     Lupa menulis saldo rekening ke dalam neraca saldo

  1. Kesalahan di dalam menentukan saldo suatu rekening:

a     Salah menghitung saldo

b     Suatu saldo di catat dalam kolom saldo yang salah

  1. Kesalahan pada saat pencatatan transaksi:

a     Angka yang salah telah diposting ke dalam suatu rekening

b     Suatu debit telah di bukukan sebagai kredit, dan sebaliknya

c      Ada suatu debit atau kredit yang dihilangkan

Sedangkan kesalahan-kealahan dibawah ini adalah kesalahan kesalahan yang tidak dalam neraca saldo:

  1. Suatu transaksi tidak dicatat dalam Jurnal.

Apabila suatu transaksi tidak dicatat ke dalam buku jurnal karena lupa  tidak akan mempengaruhi keseimbangan debit dan kredit  neraca saldo akan tetapi jumlah saldo yang ada di dalam neraca saldo salah.

  1. Suatu tarnsaksi dicatat dalam jurnal dengan satuan uang yang salah.

Misalnya suatu transaksi pembayaran biaya sewa sebesar Rp 450.000 di tulis sebesar Rp 45.000. Kesalahan ini tidak akan mempengaruhi keseimbangan debit dan kredit neraca saldo.

  1. Suatu transaksi dicatat dalam jurnal lebih dari satu kali.

Pencatatan suatu transaksi lebih dari satu kali tidak akan mempengaruhi keseimbangan debit dan kredit neraca saldo tetapi mengakibatkan saldo rekening dilaporkan lebih besar dari jumlah yang sebesarnya.

  1. Suatu transaksi dicatat dalam jumlah jurnal pada rekening yang salah.

Kesalahan dalam pencatatan transaksi dengan cara mencatat pada rekening yang tidak semestinya tidak akan mempengaruhi keseimbangan debit dan kredit neraca saldo akan tetapi mengakibatkan suatu rekening dilaporkan lebih besar dan rekening lainnya dilaporkan terlalu kecil dari yang sebesarnya.

Untuk menghidari terjadinya kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat fatal, maka suatu ketelitian bekerja sangat diperlukan oleh para pemegang pembukuan (book keepers). Suatu langkah pencegahan yang lebih baik adalah sebagai berikut:

a Menganalisis elemen-elemen yang akan dipengaruhi oleh sesuatu transaksi, apakah itu aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya

b         Menganalisis pengaruh suatu transaksi kepada elemen

c  Menganalisis pendebitan dan pengkreditan  yang semestinya dilakukan, apakah sesuatu tambahan pada elemen tertentu harus dicatat pada sisi debet ataukah pada sisi kredit.

d Menguji kebenaran posting yang dilakukan, dengan membandingkan  angka-angka pada jurnal dengan yang yang tercantum padarekening.

e  Menguji ulang kesamaan antara keseluruhan jumlah debit dengan keseluruhan jumlah kredit dalam jurnal.

f   Menyusun daftar rekening pada neraca saldo secara urut sesuai dengan nomor tiap-tiap rekening.

g Memeriksa posisi angka, khususnya tanda titik yang memisahkan posisi ribuan, jutaan, milyaran dan seterusnya serta tanda koma yang menunjukkan pecahan desimal, sehingga tidak terjadi kesalahan meletakkan tanda tersebut.

ARTIKEL MANUFAKTUR

Manufaktur adalah suatu cabang Industri yang mengaplikasikan Peralatan dan suatu medium peroses untuk transformasi Bahan mentah menjadi  barang  jadi untuk dijual. Upaya ini melibatkan semua proses antara yang dibutuhkan untuk produksi dan integrasi komponen-komponen suatu produk. Beberapa industri, seperti produsen   semikondofakturdan  baja, juga menggunakan istilah fabrikasi atau pabrikasi. Sektor manufaktur sangat erat terkait dengan   rekayasa atau teknik.

Seringkali dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari barang atau produk –produk manufaktur.

Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya adalah :

1.Tidak berwujud
2.Heteregonitas
3.Tidak dapat dipisahkan
4.Tidak tahan lama

Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.

Bisnis Jasa
Contoh dari bisnis jasa yang perkembangannya cukup pesat adalah:
1. Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
2. Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
3. Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
4. Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
5. Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.

Arti Definsisi/Pengertian Produksi, Manufaktur & Operasi Pada Perusahaan Barang dan Jasa

Pengertian produksi, manufaktur dan operasi pada perusahaan memang agak mirip-mirip tetapi tidak sama. Terdapat perbedaan pada masing-masing pengertian yang perlu dipahami oleh seseorang yang ingin mendalami manajemen perusahaan.

1. Definisi / Pengertian Produksi

Produksi adalah merupakan keseluruhan dari proses produksi barang dan jasa pada perusahaan yang meliputi pencarian ide, perencanaan deain teknis dan juga pengerjaan.

2. Definisi / Pengertian Manufaktur

Manufaktur adalah proses fisik dalam produksi barang non jasa. Contoh manufaktur adalah seperi pembuatan minyak urut di mana jasa pijit yang menggunakan minyak urut tersebut tidak termasuk dalam perusahaan manufaktur.

3. Definisi / Pengertian Operasi (Operasional)

Operasi adalah kesatuan kegiatan dari keseluruhan fungsi yang ada di perusahaan untuk melaksanakan rencana strategis untuk dapat terus bertahan dan beroperasi. Kegiatan produksi dan manufaktur adalah bagian dari fungsi operasi. Pada umumnya terdiri atas berbagai fungsi seperti pembelian, pengelolaan material, produksi, kontrol persediaan, kontrol kualitas output dan pemeliharaan.

Perekonomian Indonesia pada saat ini mulai mengarah pada pemulihan krisis ekonomi

yang tercermin dari membaiknya kondisi ekonomi makro dengan indikator

terkendalinya inflasi, stabilnya nilai tukar terhadap nilai mata uang asing khususnya

dolar Amerika Serikat, rendahnya suku bunga bank dsb. Sejalan dengan kemajuan itu,

sektor industri pun mengalami perbaikan kinerja, baik dalam hal pertumbuhan,

kontribusi, maupun peranannya. Meskipun ada perbaikan yang cukup berarti, harus

diakui bahwa peran sektor industri dalam ekonomi nasional, serta sektor riil lainnya

masih lebih rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum krisis.

Sementara itu dalam rangka mempercepat pembangunan, membangun

kemandirian, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah dengan

cara memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola seluruh

potensi sumber daya agar tercipta kegiatan ekonomi yang produktif, maka oleh

pemerintah diterbitkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.

25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Kewenangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam kenyataannya kedua Undang-Undang itu belum sepenuhnya bisa berjalan

sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan di beberapa sektor pembangunan maupun di

beberapa daerah justru timbul dampak yang kurang menguntungkan. Hal ini disebabkan

oleh beberapa faktor antara lain belum adanya kesamaan persepsi tentang otonomi

daerah, adanya perbedaan kepentingan dan ego-kedaerahan, dan masih terdapat

kelemahan pada peraturan perundang-undangan tersebut, di samping masih adanya

perbedaan cara pandang atau kepentingan antara pusat dengan daerah. Oleh sebab itu

Undang-Undang tersebut saat ini telah disempurnakan dengan terbitnya UU No. 32

Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 yang diharapkan dapat menghilangkan

berbagai permasalahan dimaksud serta dapat menggairahkan daerah untuk

menumbuhkan berbagai kegiatan ekonomi yang lebih dinamis.

Di sisi lain, bersamaan dengan kondisi negara yang belum stabil karena sedang

mengarah ke perbaikan itu, ternyata globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia bergerak

begitu cepat, dan sayangnya negara-negara majulah yang cenderung lebih banyak

memanfaatkan kesempatan dibandingkan dengan negara-negara sedang berkembang.

Hal ini dimungkinkan karena negara maju jauh lebih siap menghadapi era globalisasi,

dibandingkan dengan negara berkembang. Salah satu faktor yang juga sering menekan

dan berpotensi merugikan negara-negara berkembang karena ketidaksiapannya tersebut

yaitu adanya isu-isu baru yang mempengaruhi kegiatan industri, antara lain adalah

pengkaitan isu demokrasi, penanganan hak-hak azasi manusia (HAM), perburuhan,

lingkungan hidup, dsb.

Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses industrialisasi,

menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi

dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang, pembangunan

industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang jelas. Kebijakan yang mampu

menjawab pertanyaan, arah dan bangun industri Indonesia dalam jangka menengah,

maupun jangka panjang. Penyusunan dan penetapan arah dan kebijakan tersebut

memerlukan keterlibatan dan kesepakatan bersama dari seluruh potensi bangsa

sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Amanat konstitusi harus dijabarkan sebagai pesan agar pembangunan industri

dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi didasarkan pada upaya

pendayagunaan seluruh potensi dan ragam sumber daya ekonomi yang dimiliki bangsa

secara optimal dan arif, agar mampu menjadi wahana bagi upaya peningkatan

kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, pembangunan industri yang telah berjalan dengan baik

selama ini harus diakui belum mampu menghasilkan atau mewujudkan bangun industri

yang tangguh dan berakar dari keunggulan kualitas Sumber Daya Alam (SDM) dan

potensi kekayaan sumber daya yang dimiliki.

Tanpa adanya arah dan kebijakan industri nasional yang disepakati bersama,

maka perkembangan industri akan tumbuh secara alami tanpa kejelasan bentuk bangun

industri yang akan terjadi, karena beberapa hal:

▪ Secara internal masih terdapat gejala keinginan sektoral yang bersifat individual

(belum terkonsolidasi), belum saling mengisi dan bersinergi;

▪ Secara eksternal akan berlaku kaidah pasar bebas, yaitu pasar dunia dengan

kendaraan globalisasi dan liberalisasi akan memaksakan kehendak dan mendistorsi

kepentingan nasional. Hal itu dimaksudkan agar sesuai dengan kehendak mereka,

atau mematikan daya aspirasi, kreativitas, dan motivasi bangsa kita.

Keadaan demikian akan menimbulkan dampak pemborosan sumber daya

pembangunan (inefisiensi) dan tidak terwujudnya tujuan pembangunan industri yang

diinginkan. Oleh sebab itu mengacu pengalaman beberapa negara lain bahwa mereka

berhasil memajukan industrinya, karena adanya suatu kebijakan industri nasional yang

didukung bersama oleh seluruh potensi bangsa secara konsisten. Dengan demikian

pembangunan industrinya akan lebih mudah mencapai keberhasilan, serta meredam

tekanan-tekanan yang datang dari eksternal.

Untuk itu pemerintah merasa perlu memiliki suatu Kebijakan Pembangunan

Industri Nasional, yang komprehensif, dan disepakati oleh berbagai pihak terkait seperti

dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga litbang, lembaga keuangan dan masyarakat

luas lainnya.

Dalam kerangka inilah buku ini disusun bersama seluruh pihak terkait sebagai

dokumen politik mengenai Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang disepakati

dan mengikat seluruh potensi bangsa, agar dapat segera mewujudkan terbangunnya

industri nasional yang tangguh dan maju dalam menghadapi era globalisasi dan

liberalisasi ekonomi dunia.

Meskipun pengertian Industri Nasional yang tangguh ditujukan untuk mencakup

kemampuan produksi nasional di semua sektor (primer, sekunder dan tersier), namun

lingkup kebijakan yang dirumuskan dalam buku ini sengaja dibatasi hanya untuk

menampilkan kebijakan pembangunan untuk Sektor Industri Pengolahan/

Batasan dan Pengertian

Industri Pengolahan/Manufakturadalah semua kegiatan ekonomi yangmenghasilkan

barang dan jasa yang bukan tergolong produk primer. Yang dimaksudkan dengan

produk primer adalah produk-produk yang tergolong bahan mentah, yang dihasilkan

oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam hasil pertanian, kehutanan, kelautan dan

pertambangan, dengan kemungkinan mencakup produk pengolahan-awal sampai

dengan bentuk dan spesifikasi teknis yang standar dan lazim diperdagangkan sebagai

produk primer2.

Jasa Industri yang terkait erat dengan industri pengolahan/manufaktur adalah:

• Jasa teknik yang mendukung terbangunnya instalasi produksi/pabrik, ataupun

dibuatnya alat-produksi yang siap menghasilkan jasa yang bisa dijual (alat

transportasi), yaitu jasa konsultansi pembangunan proyek industri, jasa desain &

engineering pabrik (rancang-bangun pabrik/kapal laut/kapal terbang/kereta

api/mobil), dan jasa konstruksi pabrik.

• Jasa teknik yang menunjang pembuatan alat/mesin produksi, yaitu desain dan

rekayasa mesin/peralatan pabrik.

• Jasa teknik yang menunjang pembuatan bahan konstruksi dasar, misalnya jasa

litbang industri, jasa pengujian mutu bahan/barang, jasa kalibrasi alat-ukur.

• Jasa teknik yang menunjang kegiatan produksi industri (di masa operasi), seperti

jasa inspeksi teknik, jasa pengujian mutu (bahan baku, produk, limbah industri), jasa

pemeliharaan pabrik, jasa konsultansi teknik industri, dsb

website : http://www.depperin.go.id/kebijakan/05KPIN-Bab1.pdf

portal.pi-umkm.net/umkm.php?mod=manufaktur

id.wikipedia.org/wiki/Manufaktur

id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Perusahaan_manufaktur

organisasi.org/arti-definsisi-pengertian-produksi-manufaktur-operasi-pada-perusahaan-barang-dan-jasa

SISTEM PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN

Prosedur operasional tabungan :
•Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
• Penyetoran tabungan
Seorang nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
• Penarikan tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.

Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
• Buka system
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem di buka dan tanggal proses selanjutnya.
• Buka terminal
Fungsi ini di gunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
• Tutup system
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departement karena sebelum sistem ditutup kepala departement akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap transaksi
• Merubah tanggal mesin
Pada modul yang di jalankan dengan menggunakan pc biasa,terdapat kemungkinan bahwa suatu pc.
• Format disket
Proses format disket untuk memback up file transaksi yang terjadi pada saat itu.

Sub Menu Operasional Tabungan dalam Sistem Aplikasi Tabungan berserta kode user id nya
• cash officer dengan user ID COF atau T01.
• head teller dengan user ID HTL atau T01.
• costumer service dengan user ID CSO ATAU t03.
• Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
• Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
• Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.

Fasilitas password dalam sistem aplikasi tabungan
setiap bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian bank , baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan menggunakan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tabungan.

Overlapping adalah sebuah kondisi dimana kedua klep intake dan out berada dalam possisi sedikit terbuka pada akhir langkah buang hingga awal langkah hisap.

« Previous entries